Memiliki kendaraan bermotor, baik itu roda empat atau roda dua wajib memiliki STNK. STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang harus disahkan dan diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang masih berlaku dan plat motor.
Dampak
Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama Bertahun-Tahun
Apabila tidak disahkan
dan tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan, selain bisa terkena denda,
bisa sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, yakni kendaraan dapat dihapus
dari daftar registrasi dan identifikasi. Hal ini biasanya terjadi setelah masa
berlaku STNK yang habis selama lima tahun,
dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku habis.
Jelas ini akan
merugikan sekali, karena kendaraan menjadi ilegal. Apabila tertangkap polisi di
jalan menggunakan kendaraan dengan STNK mati bisa ditangkap, dan kendaraan
disita. Jika kendaraan tersebut akan dijual, maka nilai jualnya jatuh. Bahkan
mungkin tidak laku, kendaraan dianggap kendaraan bodong, karena data kendaraan
yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Aduh, rugi banget kan?
Padahal syarat perpanjang STNK itu tidak sulit, bahkan tidak semahal jika menggunakan calo. Biasanya
karena merasa rumit, dan mengira proses perpanjang STNK itu lama, maka
memilih meminta jasa oranglain sehingga membayar lebih mahal. Atau karena tidak
tahu dan bayar calo mahal, jadi menunda mengurus STNK yang berakibat fatal.
Perbedaan
Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjang STNK 5 Tahunan
Sebelum saya info syarat memperpanjang STNK, perlu kalian ketahui bahwa perbedaan pengesahan STNK
tahunan dan Perpanjang STNK 5 tahunan. Biasanya orang awam banyak menyebutnya
bayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan, padahal ini dua hal yang
berbeda.
Pembayaran pajak
tahunan itu untuk pengesahan STNK, biasanya pada lembaraan STNK hanya diberi
stempel atau cap tanda sudah lunas, sementara pada pajak 5 tahunan atau
pengesahan STNK, baik itu STNK maupun plat nomor kendaraan diganti. Untuk
biayanya tentu saja berbeda, lebih mahal perpanjang STNK karena harus ganti
plat nomor.
Syarat
Pengesahan STNK Tahunan dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Syarat
Pengesahan STNK Tahunan
- Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK Tahunan:
- KTP Asli Pemilik Kendaraan
- BPKB asli kendaraan dan fotocopynya
- Kendaraan milik atau atas nama perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan
- Jika diwakilkan menggunakan surat kuasa yang sah
- Biaya sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan
- KTP Asli Pemilik Kendaraan
- BPKB asli kendaraan
- Kendaraan milik yang akan diganti platnya (kendaran akan diperiksa mesinnya untuk dicocokan kodenya dengan yang di STNK dan BPKB)
- Jika diwakilkan menggunakan surat kuasa yang sah
- Biaya sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan
Cara Pengesahan STNK 1 Tahuan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan
Nah,
setelah paham syarat-syaratnya dan melengkapi syarat-syarat tersebut, maka langkah
selanjutnya adalah proses atau caranya:
- Datang ke kantor Samsat terdekat di kota kalian, datang lebih pagi, mengenakan pakaian yang rapi dan bersepatu. Membawa uang tunai untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan dalam uang bentuk uang tunai.
- Isi formulir yang disediakan dengan teliti dan benar, lau serahkan berikut berkas dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, BPKB, dan lainnya.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan, dan simpan baik-baik STNK yang sudah disahkan untuk yang pengesahan STNK 1 tahun, dan untuk perpanjangan STNK 5 tahun simpan baik-baik STNK baru kalian. Jangan lupa plat baru sebagai tanda kendaraan kalian sudah membayar pajalk 5 tahun.