Apa Saja Syarat Perpanjang STNK

 

Memiliki kendaraan bermotor, baik itu roda empat atau roda dua wajib memiliki STNK. STNK merupakan kepanjangan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan, yang harus disahkan dan diperpanjang. Hal ini sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang masih berlaku dan plat motor.


Perpanjang STNK


Dampak Jika STNK Tidak Diperpanjang Selama Bertahun-Tahun

Apabila tidak disahkan dan tidak diperpanjang dalam waktu yang ditentukan, selain bisa terkena denda, bisa sampai terjadi hal yang tidak diinginkan, yakni kendaraan dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi. Hal ini biasanya terjadi setelah masa berlaku STNK yang habis selama lima tahun,  dan tidak diperpanjang dua tahun setelah masa berlaku habis.

Jelas ini akan merugikan sekali, karena kendaraan menjadi ilegal. Apabila tertangkap polisi di jalan menggunakan kendaraan dengan STNK mati bisa ditangkap, dan kendaraan disita. Jika kendaraan tersebut akan dijual, maka nilai jualnya jatuh. Bahkan mungkin tidak laku, kendaraan dianggap kendaraan bodong, karena data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan lagi. Aduh, rugi banget kan?

Padahal syarat perpanjang STNK itu tidak sulit, bahkan tidak semahal jika menggunakan calo. Biasanya karena merasa rumit, dan mengira proses perpanjang STNK itu lama, maka memilih meminta jasa oranglain sehingga membayar lebih mahal. Atau karena tidak tahu dan bayar calo mahal, jadi menunda mengurus STNK yang berakibat fatal.

Perbedaan Pengesahan STNK Tahunan dan Perpanjang STNK 5 Tahunan

Sebelum saya info syarat memperpanjang STNK, perlu kalian ketahui bahwa perbedaan pengesahan STNK tahunan dan Perpanjang STNK 5 tahunan. Biasanya orang awam banyak menyebutnya bayar pajak kendaraan bermotor tahunan dan 5 tahunan, padahal ini dua hal yang berbeda.

Pembayaran pajak tahunan itu untuk pengesahan STNK, biasanya pada lembaraan STNK hanya diberi stempel atau cap tanda sudah lunas, sementara pada pajak 5 tahunan atau pengesahan STNK, baik itu STNK maupun plat nomor kendaraan diganti. Untuk biayanya tentu saja berbeda, lebih mahal perpanjang STNK karena harus ganti plat nomor.

Syarat Pengesahan STNK Tahunan dan Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Syarat Pengesahan STNK Tahunan

  1. Berikut ini adalah dokumen yang dibutuhkan untuk pengesahan STNK Tahunan:
  2. KTP Asli Pemilik Kendaraan
  3. BPKB asli kendaraan dan fotocopynya
  4. Kendaraan milik atau atas nama perusahaan, sertakan NPWP, SIUP, dan TDP perusahaan
  5. Jika diwakilkan menggunakan surat kuasa yang sah
  6. Biaya sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan

  1. KTP Asli Pemilik Kendaraan
  2. BPKB asli kendaraan
  3. Kendaraan milik yang akan diganti platnya (kendaran akan diperiksa mesinnya untuk dicocokan kodenya dengan yang di STNK dan BPKB)
  4. Jika diwakilkan menggunakan surat kuasa yang sah
  5. Biaya sesuai dengan jumlah pajak yang dibayarkan

Cara Pengesahan STNK 1 Tahuan dan Perpanjangan STNK 5 Tahunan

Nah, setelah paham syarat-syaratnya dan melengkapi syarat-syarat tersebut, maka langkah selanjutnya adalah proses atau caranya:

  • Datang ke kantor Samsat terdekat di kota kalian, datang lebih pagi, mengenakan pakaian yang rapi dan bersepatu. Membawa uang tunai untuk berjaga-jaga jika dibutuhkan dalam uang bentuk uang tunai.
  • Isi formulir yang disediakan dengan teliti dan benar, lau serahkan berikut berkas dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, BPKB, dan lainnya.
  • Lakukan pembayaran sesuai jumlah yang ditentukan, dan simpan baik-baik STNK yang sudah disahkan  untuk yang pengesahan STNK 1 tahun, dan untuk perpanjangan STNK 5 tahun simpan baik-baik STNK baru kalian. Jangan lupa plat baru sebagai tanda kendaraan kalian sudah membayar pajalk 5 tahun.
Mudah sekali bukan? Jadi jangan sampai kalian telat perpanjang STNK ya!




You Might Also Like

9 komentar

  1. Sebenarnya nggak susah, ya. Cuma kalau telanjur kelupaan perpanjang STNK atau nunda-nunda yang bikin jadi ribet. Apalagi sekarang kalau yang pajak tahunan bisa juga dibayar via aplikasi Signal-nya Samsat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya bener, Mba, suamiku pernah kan nunda-nunda karena mager atau apalah, akhirnya malah kena denda waktu itu

      Hapus
  2. Terima kasih untuk informasi perpanjang STNK ya, Mbak. Kalau taat perpanjang STNK tepat pada waktunya nggak akan kena denda ya, Mbak.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya, malah enak karena gak repot juga kan mikirin denda dan biaya jadi numpuk karena ditunggak-tunggak

      Hapus
  3. wah kebetulan bulan depan suami harus perpanjang STNK nih, thanks for sharing mba

    BalasHapus
  4. Sekarang malah lebih gampang Mbak ngurus STNK karena sudah bisa via online. Syaratnya sama, sisa difoto lalu upload. Setelah selesai semua sisa ambil di kantor. Lebih hemat waktu dan tenaga.

    BalasHapus
  5. Terus terang saya blm pernah memperpanjang STNK sendiri. Bukan berarti lewat calo, tapi kalau di rumah tergantung ke adik sdgkan di kantor ke staf..hehe.. Padahal ternyata gampang juga ya.. Terima kasih sharing pengalamannya mba..

    BalasHapus
  6. Kalo sampai telat gak baik juga ya, malah jadinya kendaraan tersebut dianggap ilegal huhu.
    Kudu apik nih nyatet kapan harus perpanjangan STNK ya.

    BalasHapus
  7. Cukup mudah ternyata kalau dilakukan sendiri juga ya. Selama ini pak suami yg selalu memperpanjang STNK itu. Walaupun saya ikut, ya cuma antar aja. Hehehe...

    BalasHapus

Top Categories